Jumat, 20 November 2015

Pelanggaran etika bisnis oleh perusahaan Internasional dan Nasional

1.      Pelanggaran PT. Freeport

PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.

Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.

Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.

Undang-undang yang telah di Langgar
PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:
a.    Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
b.   Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok  kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
c.          Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
·         PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
·         Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Pembahasan :
PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

2.      Pelanggaran PT. Lapindo Beranta
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo atau Lumpur Lapindo, merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006.

Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan.
Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.

Pembahasan :
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.


Selasa, 13 Oktober 2015

Etika Dalam Berbisnis



Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari dunia bisnis, salah satunya adalah kenyataan bahwa etika ternyata menentukan kesuksesan usaha. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Dalam ketatnya persaingan industri modern, karisma tanpa nurani dan kepintaran tanpa karakter adalah resep kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi memang memiliki posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini tetap harus dibalut dengan etika dan profesionalisme. Prinsip etika dalam hal ini diartikan sebagai standar universal dari apa yang dianggap salah dan benar dalam menjalankan sebuah usaha. Prinsip-prinsip inilah yang nantinya mempengaruhi langkah pembuatan keputusan dan menentukan arah masa depan perusahaan. Dalam berbisnis, ethical principal ini juga memegang peranan cukup penting dalam membangun kredibilitas di mata konsumen. Jika klien menganggap reputasi perusahaan cukup baik, maka Anda dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan mereka. Ada tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1.      Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.      Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.      Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa prinsip etika dalam berbisnis agar usaha Anda tetap lancar dan stabil menghadapi persaingan, antara lain:
1. Kejujuran – Jujur Ketika Berkomunikasi atau Bersikap
Kejujuran merupakan salah satu poin penting untuk menyukseskan usaha sekaligus membangun kepercayaan klien. Anda wajib bersikap jujur dalam segala hal, mulai dari sekadar memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurang perusahaan yang dipimpin.
2. Integritas
Seorang pimpinan perusahaan mendapatkan kepercayaan orang lain karena ia memiliki integritas. Integritas sendiri diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan. Meski demikian, membangun integritas tidaklah semudah bayangan karena seringkali Anda harus berhadapan dengan berbagai kepentingan lain yang mungkin berseberangan dengan kepercayaan.
Dalam hal ini, seseorang dikatakan sebagai pemimpin yang baik jika ia mampu bertahan dan tidak mengorbankan prinsip yang dipercaya hanya karena mendapat tekanan dari pihak lain.
3. Memenuhi Janji Serta Komitmen yang Dibuat
Seorang pebisnis diapat dipercaya karena ia mau dan mempu berusaha memenuhi segala janji dan komitmen yang perna dibuat. Anda tidak boleh sembarangan membuat janji, namun ketika diucapkan langsung berkomitmen untuk memenuhinya dengan baik.
4. Loyalitas
Loyalitas adalah hal yang sangat diperlukan aga bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai dengan visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan kantor dengan masalah pribadi. Anda juga dapat menunjukkan loyalitas dengan memberikan seluruh kemampuan demi perkembangan perusahaan kea rah yang lebih baik.
5. Keadilan
Keadilan menjadi salah satu hal fundamental yang harus dimiliki setiap pebisnis sukses. Mereka tidak menggunakan kedudukan atau kekuatan yang dimiliki untuk bersikap otoriter maupun seenaknya sendiri. Mereka mampu bersikap adil pada setiap karyawan, menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui jika melakukan kesalahan, bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.
6. Kepedulian
Seorang pebisnis harus menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati. Anda harus memahami konsep bahwa keputusan dalam berbisnis tidak hanya berpengaruh bagi perusahaan, namun juga seluruh karyawan dan staf yang terlibat didalanya. Seorang pemimpin harus mampu memberikan keputusan yang memiliki sedikit dampak negated dan memiliki paling banyak dampak positif.
7. Penghargaan
Anda harus menjadi pribadi yang menghargai orang lain jika ingin menjadi pebisnis sukses. Anda juga harus bersikap profesional dengan tidak membedakan perlakuan kepada orang lain berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, maupun kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan bukan hanya untuk kebaikan perusahaan, namun juga agar lingkungan kantor tetap kondusif.
8. Mematuhi Aturan
Dunia bisnis tentu memiliki berbagai aturan yang telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Patuhilah seluruh aturan tersebut agar dapat menjadi pebisnis yang disegani banyak pihak.
9. Jiwa Kepemimpinan
Seorang pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung jawab yang dipikul. Anda juga harus bisa memotivasi seluruh bawahan agar dapat bekerja dan menampilkan performa terbaik.
10. Menjaga Reputasi
Seorang pebisnis harus memiliki kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan beserta seluruh hal yang berada di dalamnya. Hal inilah yang menjadi kunci datangnya konsumen karena percaya bahwa perusahaan Anda dapat memenuhi segala kebutuhannya.
Selain hal tersebut diatas, ada beberapa hal mengenai etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:
1.      Sebutkan nama lengkap
2.      Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
3.      Berdirilah saat memperkenalkan diri
4.      Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
5.      Ucapkan terima kasih secukupnya
6.      Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
7.      Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
8.      Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
9.      Jangan duduk sambil menyilang kaki
10.  Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
11.  Tuan rumah yang harus membayar
12.  Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.
Itulah beberapa poin etika berbisnis yang harus dimiliki jika ingin agar usaha lancar dan stabil. Anda yang menjalankan poin-poin tersebut akan mendapat pencitraan positif dari masyarakat sehingga konsumen tak segan menggunakan servis dari perusahaan.



Source :
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
https://www.maxmanroe.com/10-etika-dalam-berbisnis-sudahkah-anda-memilikinya.html